Weeskamer; bangunan peninggalan Belanda

Di Semarang, gedung Weeskamer ini berada di kawasan Kota Lama. Bangunan Cagar Budaya tersebut direvitalisasi seperti gedung aslinya pada tahun 2019. Sekretaris Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Danan Purnomo, mengatakan bahwa bangunan cagar budaya weeskamer tersebut merupakan gedung 3 lantai dengan luas 881,61 m2 dan 1 lantai seluas 563,56 m2 yang berlokasi di Kawasan Kota Lama Semarang.
Danan juga melaporkan bahwa revitalisasi yang direncanakan rampung dalam kurun waktu 6 (enam) bulan ini memakan anggaran sebesar Rp.7.007.000.000,- (tujuh milyar tujuh juta rupiah).

image source: portal.ahu.go.id

Gedung tersebut merupakan peninggalan kolonial Belanda. Berawal ketika masuknya bangsa Belanda ke Indonesia pada tahun 1596 yang awalnya untuk berdagang, mereka bersaing dengan pedagang-pedagang asing lainnya, seperti Cina, Inggris, dan Portugis yang memiliki armada-armada besar. Untuk menghadapi persaingan tersebut, pada tahun 1602 Belanda mendirikan suatu perkumpulan dagang yang diberi nama ''Vereenigde Oost Indische Companie'' disingkat VOC, yang oleh orang Indonesia kala itu menyebutnya dengan ''Kompeni''.

Lama kelamaan kekuasaan VOC di Indonesia semakin meluas, maka akhirnya timbullah kebutuhan bagi para anggotanya khusus dalam mengurus harta kekayaan yang ditinggalkan oleh mereka bagi kepentingan para ahli waris yang berada di Nederland, anak-anak yatim piatu dan sebagainya. Untuk menanggulangi kebutuhan itulah oleh Pemerintah Belanda dibentuk suatu lembaga yang diberi nama ''Wees-en Boedelkamer'' atau ''Weskamer'' (Balai Harta Peninggalan) pada tanggal 1 Oktober 1624 berkedudukan di Jakarta. Sedangkan pendirian Balai Harta Peninggalan didaerah lain sejalan pula dengan kemajuan territorial yang dikuasai VOC, untuk memenuhi kebutuhan orang-orang VOC.

Secara lengkap data-data mengenai pendirian Balai Harta Peninggalan ditempat-tempat lain tidak dapat diketemukan lagi, tetapi dapat dicatat bahwa Balai Harta Peninggalan di Banda pada tahun 1678 sudah ada, di Ambon tahun 1694, di Ternate tahun 1695, di Ujung Pandang tahun 1696, di Semarang dapat diketahui didirikan tanggal 17 Mei 1763, di Padang tahun 1739, dan di Surabaya tahun 1809. Mengenai Perwakilan-Perwakilan Balai Harta Peninggalan diketahui sudah ada di Palembang tahun 1691, di Jepara tahun 1727, di Banten tahun 1725, di Cirebon tahun 1739, di Timor tahun 1764 dan di Bengkulu tahun 1827.


Sumber:
https://kompas.id/baca/utama/2019/05/16/mengembalikan-kemegahan-gedung-weeskamer/
https://portal.ahu.go.id/id/detail/75-berita-lainnya/2213-babak-baru-revitalisasi-bangunan-cagar-budaya-wees-en-boedelkamer-weeskamer
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Balai_Harta_Peninggalan

Anda mungkin menyukai postingan ini

  1. Untuk menyisipkan sebuah kode gunakan <i rel="pre">code_here</i>
  2. Untuk menyisipkan sebuah quote gunakan <b rel="quote">your_qoute</b>
  3. Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image">url_image_here</i>