Ijtihad dan Perkembangannya

BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG MASALAH
Pertumbuhan dan perkembangan fikih memiliki hubungan dekat dengan ijtihad. Sedikit banyaknya hasil ijtihad oleh mujtahid memberi kontribusi di dalam pembentukan dan perkembangan fikih. Dengan kata lain, pertumbuhan dan perkembangan fikih tergantung pada seberapa banyak mujtahid menggunakan energi dan pengetahuannya untuk membuat produk hukum. Kemunduran dalam perkembangan fikih disebabkan oleh kelemahan para ulama untuk melakukan ijtihad. Setelah fase keemasan Islam yang melahirkan para imam mazhab, para ulama tidak lagi melakukan ijtihad sebagaimana yang dilakukan oleh para ulama pendahulunya. Bahkan para ulama membuat statemen bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Sehingga perkembangan fikih mengalami kemunduran, dan periode kemunduran ini berabad-abad lamanya. Untuk kembali kepada roh ijtihad sebagaimana semula, para ulama pembaharu melakukan berbagai usaha ijtihad.


B. RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini setidak-tidaknya dapat menjawab pertanyaan berikut ini.
1. Apa definisi Ijtihad?
2. Apa hukum berijtihad?
3. Bagaimana perkembangan ijtihad?
4. Apa syarat-syarat menjadi Mujtahid?
5. Kapan terjadi kekosongan Mujtahid?


BAB II
PEMBAHASAN


A. PENGERTIAN IJTIHAD
    Ijtihad menurut bahasa berasal dari kata الجد yang berarti al-thaqah (daya, kemampuan, kekuatan) atau dari kata al jahad yang berarti al-masyaqoh (kesulitan, kesukaran). Ijtihad menurut pengertian kebahasaanya bermaknaوالمجهد بذل الوسع pengarahan daya dan kemampuan dalam suatu aktifitas dari aktifitas-aktifitas yang bear dan sukar (Nasrun Rusli: 199).[1]
    Abd al-Wahhab Khallaf mengatakan bahwa jumlah ayat hukum yang bertalian dengan soal kemasyarakatan hanya sekitar 228 ayat.[2] Ayatayat hukum yang berhubungan dengan kemasyarakatan, memang sangat sedikit jika dibandingkan ayat-ayat al-Qur’an yang mengandung masalah-masalah lain.
Sejalan dengan bilangan ayat hukum tersebut, maka jumlah Hadis hukum juga relatif sedikit. Dari sekian ribu Hadis Nabi, menurut perkiraan Ibnu al-Qayyim, hanya sekitar 500 buah saja yang memuat dasar-dasar hukum (Ushul al-hukum). Namun ada yang menyebutkan sekitar 1200 buah Hadis, disamping itu ada juga yang memperkirakan sekitar 3000 buah Hadis ahkam.[3] Keterbatasan jumlah ayat dan Hadis ahkam itu tidaklah berarti fikih bersifat jumud dan statis, akan tetapi justru akan memberikan peluang yang mneyebabkan fikih mampu mengimbangi dinamika perkembangan masyarakat dari waktu kewaktu. Disitulah salah satu hikmah syari’at Islam itu dalam masalah-masalah hukum pada umumnya memuat aturan dasar yang bersifat umum, sehingga terdapat kelonggaran bagi umat Islam untuk berijtihad dalam upaya menyelesaikan problema hokum dalam kehidupan masyarakat.alah-masalah lain.
    Perintah berpegang teguh pada al-Qur’an dan Hadis yang memuat norma-norma dasar bagi penetapan hukum, para ulama dianjurkan agar bekerja keras melakukan penalaran dalam menyelesaikan masalah-masalah di masyarakat yang ketentuan hukumnya belum ditegaskan oleh al-Qur’ân dan Hadis. Kesungguhan usaha semacam itu dalam ilmu usul al-fikih lazim disebut dengan istilah ijtihad, sedangkan pelakunya dinamai Mujtahid.[4]
Kata ijtihad berakar dari kata “al-jahd” yang berarti “masyaqah” (kuasa, payah, kepayahan, bersungguh-sungguh).[5] Karena itu, ijtihad menurut pengertian kebahasaan bermaksud “Badzl al wus’a al majhud”, yaitu pengerahan daya dan kemampuan.[6] Dari sudut ilmu sharf, kata “ijtahada” bentuknya mengikuti timbangan “ifti’ala”, yang menunjukkan arti “berlebih” (mubalaghah) dalam melaksanakan suatu perbuatan.
Pengertian ijtihad dalam konteks ushul fikih, al-Syaukani memberikan pengertian dengan rumusan: “Mengarahkan segenap kemampuan dalam menggali hukum syara’ yang praktis dengan menggunakan jalan istinbath”.[7] Al-Syaukani memberikan rumusan pengertian ijtihad tersebut, sesuai dengan pengertian yang dikemukakan oleh ushuliyyin pada umumnya,[8] yaitu “pengerahan seluruh kemampuan seorang faqih (ahli fikih) untuk menggali dan merumuskan hukum-hukum amaliyah (hukum praktis) dari dalil-dalil yang terperinci.”[9]. Memang ijtihad membutuhkan bahkan menuntut mujtahid untuk bersungguhsungguh mengerahkan segala kemampuan fisik dan psikis serta kemampuan ilmiyahnya dalam menggali dan menetapkan hukum suatu masalah. Oleh karena itu sudah pada tempatnya jika ushuliyyin menetapkan persyaratan-persyaratan yang cukup ketat bahkan erat bagi mujtahid.
    Ijtihad dengan pengertian tersebut maka terbagi dua: Pertama, ijtihad istinbathi. Yaitu ijtihad yang sempurna, dan itu khusus bagi golongan ulama yang mengarah pada pengenalan hukum-hukum cabang yang amali dari dalildalilnya yang terperinci. Jumhur ulama mengatakan, ijtihad isthinbathi termasuk ijtihad khusus, terkadang terputus pada suatu masa. Sedangkan ulama Hanabilah berpendapat bahwa jenis ijtihad isthinbath harus tidak pernah lowong pada setiap masa, mesti harus ada mujtahid yang mencapai tingkatan ini.
    Kedua, khusus ijtihad tathbiqi. Yaitu penerapan dari jalan istinbath, dalam hal ini para ulama bersepakat bahwa tidak boleh kosong pada suatu masa dari adanya. Mereka itu adalah ulama takhrij dan tathbiq (mengeluarkan dan menerapkan) ‘illat-’illat yang di-istinbaht-kan atas perbuatan-perbuatan juz’iyah. Maka pelaksanaan mereka atas hal ini adalah penerapan apa yang telah di-istinbath-kan para ulama yang dulu. Dengan tathbiq (penerapan) ini menjadi jelas hukum-hukum permasalahan yang belum dikenalkan oleh ulama-ulama terdahulu yang memiliki derajat ijtihad mengenai hal itu. Dan upaya yang dilakukan mujtahid tathbiqi adalah apa yang dinamakan tahqi al- manath (mengeluarkan ‘illat-’illat, sebab-sebab terjadinya hukum).


B. HUKUM BERIJTIHAD
    Orang yang menpunyai kelengkapan syarat ijtihad, ditugaskan mengistinbatkan hukum atas dasar fardhu kifayah. Ada ulama yang berkata: “Kita perlu membayangkan hal-hal yang mungkin terjadi lalu kita bahas hukumnya agar ketika terjadi hal-hal itu, hukum telah ada”. Dan inilah jalan yang ditempuh oleh fuqaha ahlur ra’yi dan golongan hanafiyah. Dan haram berijtihad pada maslah-masalah yang telah terjadi ijma’.
    Menurut Ibnu al-Qoyim al-Jauziyyah inilah yang dimaksud Rasulullah SAW dalam sabdanya: “Sesungguhnya Allah SWT mengutus untuk umat ini seseorang yang akan memperbaharui urusan agama setiap satu abad sekali. Oleh karenanya hukum berijtihad adalah sebagai berikut:
1. Berijtihad hukumnya fardhu ain bagi setiap umat islam yang memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk itu, dan masalah yang sedang dihadapi merupakan hal penting yang harus dipecahkan dari sisi ketetapan hukumnya.
2. Berjtihad hukumnya fardhu kifayah bila keadaan poin diatas terpenuhi, namun masih ada mujtahid lain yang melakukan tugas ijtihad selain dirinya.
3. Hukumnya sunah karena dua hal:
a) Melakukan ijtihad dalam hal-hal yang belum terjadi tanpa ditanya, seperti yang pernah dilakukan oleh imam abu hanifah yang dikenal dengan fiqh ifirodi (fikih pengandaian).
b) Melakukan ijtihad pada masalah-masalah yang belum pernah terjadi berdasarkan pertanyaan seseorang.
4. Berijtihad hukumnya haram dalam dua hal:
a) Berijtihad dalam hal yang nash, yang tegas ( qath’iy) baik berupa ayat ataupun hadits Rasulullah SAW atau hasil ijtihad tersebut bertentangan dengan ijma’ (consensus).
b) Beijtihad bagi seseorag yang tidak memenuhi syarat berijtihad.


C. PERKEMBANGAN IJTIHAD
    Perjalanan ijtihad dalam perkembangan pembentukan fikih, dilihat dari segi sejarah, maka ijtihad pada dasarnya telah tumbuh sejak zaman Nabi Muhammmad SAW. Kemudian berkembang pada masa-masa shahabat dan tabi’in serta generasi berikutnya hingga kini dan masa mendatang dengan mengalami pasang surut dan ciri-ciri khususnya masing-masing.
    Pada masa Rasulullah Saw. meskipun fikih belum menjadi sebagai sebuah ilmu, tetapi ijtihad sebagai cara untuk menemukan hukum fikih sudah dilakukan oleh Rasulullah Saw. dan para sahabatnya, meskipun pada masa itu ijtihad belum lagi menjadi dasar hukum Islam, karena dasar hukum Islam kembali kepada wahyu baik al-Qur’an maupun Sunnah. Misalnya, Sebagaimana peristiwa tawanan perang Badar yang oleh Rasulullah Saw. menerima pendapat Abu Bakar al-shiddiq dengan menetapkan berdasarkan tebusan, ternyata mendapat koreksi dari Allah SWT. yang seharusnya tawanan itu dibunuh sesuai dengan pendapat Umar bin Khattab, dengan menurunkan wahyu al-Qur’an surah al-Anfal ayat 67: Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
    Ayat tersebut memberi ketegasan bahwa ijtihad yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. dalam memutuskan hukum tawanan perang ijtihad yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dalam memutuskan hukum tawanan perang Badar tersebut adalah keliru sehingga perlu untuk dibetulkan dengan menurunkan wahyu al-Qur’an.
    Nabi Muhammad Saw melatih dan mendidik sebagian shahabatnya berijtihad, beliau mengakui dan membenarkan ijtihad mereka yang memang dianggap benar dan menolak hasil ijtihadnya mereka yang dinilai salah, baik karena metodenya yang tidak benar maupun disebabkan ijtihad yang dilakukannya itu tidak pada tempatnya. Selain itu mujtahid harus orang-orang yang memang memiliki kecakapan ilmiah dan integritas pribadi muslim yang memadai. Dialog Nabi Saw dengan Mu’adz ibn Jabl r.a. secara tegas menempatkan kedudukan ijtihad setelah al-Qur’an dan Sunnah. Dengan demikian ijtihad hanya dapat dilakukan dalam masalah-masalah yang belum secara tegas ditentukan hukumnya oleh nas al-Qur’an dan Sunnah. Sementara itu hasil ijtihad para shahabat yang dibenarkan Nabi Saw sendiri tidaklah dinamai hasil ijtihad mereka, melainkan disebut Sunnah “taqririyah”. Oleh karena itu iitihad yang dilakukan para shahabat pada zaman Nabi Saw belum dapat dianggap sebagai alat penggali hukum yang muthlak, mengingat ijtihad mereka masih dalam taraf latihan, sementara penentuan akhir dalam masalah-masalah hukum masih tetap berada pada wahyu.
    Baru pada masa shahabat, ijtihad mulai benarbenar berfungsi sebagai alat penggali hukum dan bahkan dipandang sebagai suatu kebutuhan yang harus dilakukan guna menyelesaikan berbagai kasus dalam masyarakat Islam yang hukumnya tidak secara jelas dijumpai dalam al-Qur’an dan Sunnah, maka untuk itu muncullah para shahabat terkemuka, seperti Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali r.a. sebagai pelopor dalam melakukan ijtihad, yang kemudian disusul pula oleh para shahabat lain, seperti Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Mas’ud r.a mereka melakukan ijtihad dan mempergunakan qiyas, dengan membanding-bandingkan illat hukum dengan illat yang lain.27
    Pada masa shahabat penggunaan ijtihad lebih ditekankan kepada metode mafhum dan qiyas, karena dengan metode ini sudah dapat menjawab terhadap permasalahan yang muncul. Terkadang ketetapan hukum terjadi perubahan sebagaimana terjadi pada zaman Nabi Saw. Misalnya, apabila di zaman Nabi Saw. pemungutan harta zakat dengan lemah lembut dan bijaksana, yaitu dengan kesadaran umat Islam, tetapi di masa khalifah Abu Bakar pemungutan harta zakat dengan diambil secara paksa dan orang yang tidak mau membayar zakat akan diperangi. Abu Bakar bersikap demikian karena menurutnya, jika tidak demikian, maka kewajiban membayar zakat tidak dapat ditegakkan. [10]
    Pada fase shahabat ini, shahabat yang sering diminta ijtihadnya oleh kaum muslimin adalah; Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, Abu musa al-Asy’ari, Muadz bin Jabal, Ubay bin Ka’ab, Zayd bin Tsabit, Aisyah ummul Mu’minin, Anas bin Malik, Abdullah bin Abbas, dan Abdullah bin Umar.[11]
    Kebiasaan ijtihad dan khilafiyah di kalangan shahabat dijadikan panutan bagi generasi berikutnya yang tersebar di berbagai daerah kekuasaan Islam waktu itu yang terpecah menjadi kelompok ahlu al-Hadits dan kelompok ahlu al-Ra’yi. Kelompok ahlu al-Hadits berkembang di Hijaz, mereka yang berhenti pada nas, tidak menggunakan rasio terkecuali di waktu yang sangat perlu. Di antara sebab mereka tidak menggunakan ijtihad dalam menetapkan hukum dan berhenti pada nas karena; pengaruh pendirian para shahabat yang tidak menggunakan qiyas sebelum terpaksa benar; banyaknya Hadis di tangan mereka; kesederhanaan kehidupan mereka. Ulama ahlu al-Hadits ini antara lain; Sa’id ibn al-Musayyab (w. 94 H), Syuraih bin al-Harits bin Qais (w.78 H), Asy-Sya’bi (w.104 H). Urwah bin al-Zubair (w. 94 H), ‘Ali bin Husain bin ‘Ali bin Thalib (w. 94 H), Nafi’ Mawla Abd Allah bin Umar (w. 117), dan Abu Ja’far bin Muhammad bin Ali bin alHusain (w. 114). Sedangkan kelompok ahlu al-Ra’yi yang berkembang di Irak, mereka banyak melakukan ijtihad bukan saja dengan menggunakan qiyas, tetapi juga menggunakan metode-metode selain qiyas, seperti istihsan. Di antara mujtahid kenamaan dari ahlu al-ra’yi adalah ‘Alqamah bin Qais al-Nakha’i (w. 62 H) yang dilahirkan pada masa Rasulullah Saw dan mendengarkan Hadis dari Umar, Utsman, Ibn Mas’ud, Ali. Kemudian Masruq bin al-Ajda alHamdani (w. 63 H). seorang faqih dan salah seorang cendekiawan andal ayng belajar dari Umar, ‘Ali dan Ibn Mas’ud, Ubaidah bin Amr alSalami al-Muradi (w. 92 H), ia masuk Islam pada waktu penaklukan Yaman dan belajar dari Umar, Ali dan Mas’ud, berikutnya Ibrahim bin Yazid al-Nakha’i (w.95 H), ia meriwayatkan Hadis dari Alqamah, Masruq, Aswad dan lain-lain. Selanjutnya tampil pula para faqih dari Sham seperti Abd Rahman bin Ghanim al-Ash’ari (w. 78 H), ia banyak meriwayatkan dari Umar dan Mu’adz, kemudian Umar mengutusnya ke Syam untuk mengajarkan di sana, Qubaysah bin Zuaib (w. 86 H). Ash-Shabi mengatakan, Qubaisyah adalah orang yang paling mengetahui tentang keputusan Zaid bin Tsabit, Makhul bin Abi Muslim Maula, seorang wanita dari Huzail, asalnya dari Kabil (w. 113 H). Hatim berkata : “Aku tidak pernah mengetahui di Syam ini ada orang yang lebih pandai daripada Makhul. Kemudian tidak ketinggalan pula ‘Umar bin Abd Aziz bin Marwan (w. 101 H). ia adalah khalifah Bani Umayyah yang kedelapan, ia sebagai seorang imam yang faqih, mujtahid, pandai tentang Sunnah, kokoh hujjahnya, hafiz, tunduk kepada Allah SWT membandingkan Umar bin Khatab dalam keadilannnya, dengan al-Hasan alBisri dalam kezumudannya dan dengan al-Zuhri dalam keilmuannya.32
    Setelah periode di atas, maka perkembangan ijtihad dan fikih mengalami kemajuan yang sangat pesat dari waktu ke waktu. Pada periode keempat inilah fikih Islam mencapai puncak kejayaannya bersamaan dengan kemajuan dunia Islam di hampir semua bidang ilmu. Pada periode yang kerap disebut periode ijtihad dan keemasan fikih Islam itu pulalah lahir para mujtahid kenamaan seperti Abu Hanifah bin Nu’man (699-772 M), Malik bin Anas (712-798 M), Muhammad bin Idris al-Syafi’i (766-820 M) dan Ahmad bin Hanbal. (780-855 M).33 Selain empat imam Mazhab tersebut, sejarah juga mencatat mujtahid-mujtahid terkenal lainnya dalam periode ini, seperti Zaid bin Ali bin al-Husain (80-122 H), Ja’far al-Shidiq (80-148 H), Abd al-Rahman bin Muhammad al-Awza’i (88-157 H), Dawud bin Ali bin Khallaf al-Zhahiri (224-330 H).34 Bahkan al-Syafi’i telah melakukan perubahan hasil ijtihadnya qaul qadim ketika berada di Irak dengan qaul jadid pada saat berada di Mesir.


D. UNSUR POKOK DALAM IJTIHAD
    Dalam ijtihad, tidak terlepas dengan yang dinamakan mujtahid. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid secara umum adalah sebagai berikut: 
Pertama, menguasai bahasa arab. Ushuliyyin telah sepakat bahwa seorang mujtahid diperlukan menguasai bahasa Arab dengan berbagai aspeknya, seperti nahwu, sarf, balaghah dan segala seluk beluknya. Persyaratan semacam itu sangat beralasan karena orientasi pertama seorang mujtahid adalah memahami nas-nas al-Qur’an dan Hadis yang memang keduanya diturunkan dan disampaikan dalam bahasa Arab. Dalam hal ini al-Ghazali memberikan batasan tentang kadar penguasaan bahasa Arab yang harus diketahui pembicaraan orang (bangsa) Arab dan adat kebiasaan mereka dalam mempergunakan bahasa Arab sehingga ia mampu membedakan antara pembicaraan yang jelas (sharih, zahir dan mujmal, haqiqi dan majazi, ‘Am dan khas, muhkam dan mutashabih, mutlak dan muqayyad). Seorang mujtahid harus menguasai benar bahasa Arab, karena kekurangan pemahaman bahasa Arab tersebut akan berdampak kurang tajamnya analisis mereka terhadap nas-nas sumber hukum syar’i baik dari al-Qur’an maupun Hadis, padahal hasil fatwa mereka akan menjadi hujjah juga bagi yang lain.
Kedua, memiliki pengetahuan tentang al-Qur’an. Para ulama berbeda pendapat tentang keharusan seorang mujtahid menguasai al-Qur’an secara keseluruhan 30 juz yang terdiri atas 114 surat itu. Sebagian ulama ada yang memandangnya sebagai salah satu syarat yang amat penting bagi seorang mujtahid. Al-Syafi’i sebagai penghimpun pertama ilmu ushul fikih, mensyaratkan mujtahid harus hafal seluruh al-Qur’an. Tetapi Imam al-Ghazali, seorang ahli usul al-fikih dari kalangan madzhab Syafi’i sendiri, tidak mensyaratkan mujtahid mujtahid harus hafal seluruh al-Qur’an sebagaimana yang disyaratkan oleh Imam mazhab yang dianutnya, akan tetapi al-Ghazali menganggap cukup mujtahid hanya menghafal ayat-ayat hukum yang jumlahnya sekitar 500 ayat dan itupun menurutnya tidak harus hafal di luar kepala, melainkan cukup mengetahui surat-surat dimana ayat-ayat hukum itu berada.[12] Bahkan menurut al-Syaukani cukup bagi seseorang mujtahid hanya mengetahui ayat-ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan hukum saja. Ia tidak membatasi jumlah ayat-ayat hukum. Akan tetapi, bagi seseorang yang hanya melakukan ijtihad dalam masalah tertentu, ia hanya dituntut memiliki pengetahuan tentang ayat-ayat hukum yang menyangkut masalah tersebut secara mendalam.[13]
    Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, memang idealnya bagi mujtahid itu hafal seluruh al-Qur’an, sehingga tidak mengalami kesulitan dalam menjalankan tugasnya sebagai mujtahid. Namun pada zaman sekarang jika hal ini dibebankan kepada seorang mujtahid, agaknya akan sulit terjangkau oleh mereka, kecuali persyaratan tersebut diperlonggar sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Syaukani, yakni menguasai dan mengetahui tempat-tempat (surat-surat) dimana ayat-ayat hukum itu berada. Menurut Abd. Al- Wahhab Khallaf, yang dimaksud dengan keharusan mengetahui al-Qur’an bagi mujtahid adalah mengetahui ayat-ayat hukum dan cara-cara pengambilan hukum dari ayat-ayat tersebut, sehingga dihadapkan suatu kasus kepadanya, maka dengan mudah ia dapat menyelesaikan.[14]
Ketiga, mempunyai pengetahuan tentang Sunnah. Menurut al-Syaukani seseorang melakukan ijtihad seharusnya mengetahui segenap kitab Al-Sunnah yang telah ditulis oleh para ahlinya, seumpama kitab induk yang enam (Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan al-Tirmidzi, Sunan al-Nasha’i, dan Sunan Ibnu Majah), dan kitab-kitab lainnya seperti Sunan al-Baihaqy, Sunan al-Dar al-Quthni, Sunan al-Thabrani dan Sunan al-Darimi. Lebih baik pula kalau mengetahui kitab-kitab musnad (seumpama Musnad Ahmad bin Hanbal, Musnad al-Syafi’i dan lain-lain). Kitab-kitab Mustakhrij Abi Una’im, dan lain-lain, dan kitabkitab syarah al-Sunnah Shahih ditentukan oleh Bukhari dan Muslim, seperti Shahih Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Hibban, Mustadrak alHakim dan lain-lain. Sunnah tersebut tidak perlu dihafal, cukup mengetahui letak Al-Sunnah itu, sehingga dapat ditemukan segera apabila dibutuhkan.[15] Menurut al-Syaukani, seseorang faqih yang melakukan istinbath tidak hanya wajib mengetahui sejumlah besar Sunnah dari segi lafaznya saja, tetapi wajib pula mengetahui rijal (periwayat-periwayat) yang terdapat dalam sanad menyangkut Sunnah yang akan dipakai untuk berdalil, sehingga ia dapat memilih Sunnah yang shahih, hasan dan dhaif. Tetapi tidak perlu menghafalnya, cukup mengetahui dengan baik melalui kitab-kitab yang membahas tentang jarh (cacat periwayat Sunnah) dan ta’dil (keadilan periwayat Sunnah).[16] Berbeda dengan ushuliyyin lainnya, seperti Ahmad bin Hanbal yang menyebutkan harus mengetahui lima ratus ribu Sunnah, sedangkan menurut al-Ghazali cukup mengetahui Sunnah-Sunnah hukum saja.[17]
    Pendapat al-Syaukani memang benar, bahwa Sunnah sebagai sumber kedua dalam fikih Islam tidak dibenarkan diabaikan untuk mendapatkan suatu ketetapan hukum. Jika seorang mujtahid mengabaikan tentang Sunnah Nabi Saw. Berarti seseorang fakih yang melakukan ijtihad telah melakukan kekeliruan besar, karena dipandang telah menarik ketetapan hukum atas kehendak nafsunya sendiri.
Keempat, mengetahui Ijma’. Seorang mujtahid tidak mengeluarkan pendapat yang bertentangan dengan Ijma’. Menurut al-Syaukani, bagi orang yang berkeyakinan bahwa Ijma’ sebagai dalil hukum, maka ia wajib mengetahui Ijma’, karena melanggar suatu kesepakatan para mujtahid merupakan suatu kekeliruan.[18]
Kelima, mengetahui ilmu ushul fikih. Seseorang yang ingin melakukan ijtihad harus mengetahui ilmu ushul fikih, sebab ilmu ushul fikih mempunyai obyek yang sangat luas, mencakup segala kaidah tentang ijtihad, baik yang menyangkut segi penggunaan kaidah kebahasaan, metode-metode ijtihad, kaidahkaidah umum yang meliputi Maqashid al-Syari’ah. Persyaratan yang dikemukakan oleh al-Syaukani ini tidak terdapat perbedaan dikalangan ushuliyyin.
    Para ushuliyyin membedakan derajat para mujtahid itu ke dalam beberapa martabat menurut kadar keilmuan, kecakapan serta pengalamannya masing-masing. Tingkatan-tingkatan tersebut sebagai berikut:
1. Mujtahid Muthlaq, yaitu mujtahid yang memiliki kemampuan memberikan pendapatnya tanpa terikat pada suatu mazhab tertentu, karena ia mampu menggali hukum syari’at langsung dari sumbernya yang terpokok (al-Qur’an dan Sunnah) dan dalam meng-istimbahtkan hukum dia mempunyai dasar-dasar istinbat (ushul al-istinbath) sendiri, tidak mengikuti ashul alistinbat mujtahi lain;
2. Mujtahid Muntasib yaitu mereka yang mengikuti para Imam Mazhab tertentu dalam hal ushul. (ushul al-istinbath) walaupun dalam masalah-masalah furu’., dia berbeda pendapatnya dengan imam mazhabnya baik dalam masalah ushul maupun furu’. Kalaupun dia melakukan ijtihad, namun ijtihadnya hanya terbatas dalam masalah yang ketentuan hukumnya tidak dia peroleh dari Imam madzhab;
3. Mujtahid Madzhab, ialah mujtahid yang mengikuti Imam mazhabnya baik dalam masalah ushul maupun furu’. Kalaupun dia melakaukan ijtihad, namun ijtihadnya hanya terbatas dalam masalah yang ketentuan hukumnya tidak dia peroleh dari imam mazhab yang dianutnya;
4. Mujtahid Murajih, yaitu mujtahid yang tidak meng-istimbath-kan hukum-hukum furu’, akan tetapi mereka hanya membandingkan bebebrapa pendapat para imam Mujtahid yang telah ada untuk kemudian memilih salah satu pendapat yang dipandang paling kuat (arjah);
5. Mujtahid Mustadil, adalah mujtahid yang tidak mengadakan tarjih terhadap pendapat yang ada, akan tetapi mereka hanya mengemukakan dalil-dalil dari berbagai pendapat tersebut danmenerapkan manayang patut diikuti dan mana yang tidak.23


E. PERSOALAN MENGENAI IJTIHAD
    Para ulama pada abad ini menganggap bahwa istinbath hukum hasil dari ijtihad sudah dianggap lengkap mencakup semua aspek kehidupan, bahkan sampai kepada masalahmasalah yang belum terjadi pun telah ditetapkan hukumnya, maka para ulama berikutnya merasa cukup dengan hasil ijtihad yang ada. Dan hal ini merupakan faktor kemunduran semangat berijtihad dalam istinbath hukum pada periode berikutnya. Mereka tidak lagi mengkaji al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber hukum, akan tetapi hasil ijtihad para imam mazhab sebelumnya yang mereka kaji. Karena mereka menganggap telah final terhadap hasil ijtihad yang ada. Sebagaimana perkataan Abu Hasan al-Karkhi (w. 340 H) ulama Hanafiyah: “Tiap-tiap nas al-Qur’an atau Hadis yang bertentangan dengan apa yang dipegangi oleh sahabat-sahabat kita maka harus dita’wilkan atau di nasakh.35. Maka tidak heran jika pada masa ini tersiar berita bahwa pintu ijtihad telah tertutup.36
    Periode kelesuan berijtihad dan kemunduran fikih yang berlangsung kurang lebih sembilan abad lamanya, yakni sejak pertengahan abad keempat sampai akhir abad ketiga belas Hijriyah ini oleh para ahli sejarah dijuluki sebagai periode taklid dan penutupan pintu ijtihad. Pada masa ini ada sebagian fuqaha yang merestui agar pintu ijtihad itu ditutup rapat saja, sebab menurut mereka menyerahkan ijtihad kepada orang-orang yang bukan ahlinya tidak lebih daripada tindakan menutup pintu ijtihad. Jika pada masa sebelumnya masih ada kegiatan para ulama untuk mensyarah dan mentarjih, maka pada periode ini kegiatan tersebut tidak nampak lagi, mereka mencukupkan dengan kitab-kitab yang ada. Namun Abd al-Wahhab Khallaf berpendapat bahwa pada paruh kedua dari periode ini ada tanda-tanda kebangkitan dalam pembentukan hukum Islam. Hal ini dimulai pada abad ke akhir abad ke tiga belas Hijriyah ketika pemerintahan Usmaniyah menyusun Majallah al-Ahkam al-Adiyyah.37
    Penutupan pintu ijtihad itu ditentang oleh sebagian ulama, antara lain; kelompok Syi’ah dan Hanabilah yang menyatakan pintu ijtihad tetap terbuka, tidak ada seorang pun yang berhak menutupnya dan tiap masa pasti ada mujtahid. Di antara mereka yang tidak membenarkan penutupan pintu ijtihad adalah Ibn Taymiyah pengikut Hanabilah yang berpendapat bahwa seseorang tidak berhak untuk memaksa orang lain dan mewajibkan sesuatu kepada mereka selain yang telah diwajibkan Allah dan RasulNya, dan tidak boleh pula melarang sesuatu kecuali yang telah dilarang Allah dan Rasul-Nya, termasuk berijtihad, tidak perlu apakah namanya itu ijtihad mutlak ataukah ijtihad nisbi. Sesuai Hadis Nabi Saw yang artinya : “Sesungguhnya Allah akan mengutus pembaru (mujaddid) untuk umat Islam pada setiap pengunjung seratus tahun supaya memperbaharui (ajaran-ajaran) agama mereka”. Begitu pula al-Syaukani dari kalangan Syiah Zaidiyyah di Yaman, dan Muhammad Abduh bersama muridnya Muhammad Rasyid Ridha di Mesir



BAB III
PENUTUP


A. KESIMPULAN
    Dalam sejarah perjalanan ijtihad, tidak dapat dipungkiri bahwa perubahan sosial masyarakat akan menyebabkan perubahan hukum, terutama hukum-hukum yang digali dalam suatu adat istiadat. Imam Syafi’i misalnya, meninggalkan mazhabnya yang lama ketika berada di Irak, berganti dengan mazhabnya yang baru ketika berada di Mesir. Kebutuhan dan keperluan masyarakat dalam menyelesaikan suatu kasus terus berkembang, seiring dengan perkembangan zaman, sementara tidak semua masalah termuat secara tegas dan terinci dalam al-Qur’ân atau Hadis. Oleh karena itu ijtihad merupakan suatu kebutuhan yang mendesak bagi masyarakat Islam sejak dulu, sekarang dan yang akan datang.


B. SARAN
    Makalah tentang Iptek ini masih belum detail membahas tentang topik yang dibicarakan. Untuk itu, kami harapkan untuk para pembaca juga mencari referensi lain tentang topik yang dibicarakan tersebut. Dan semoga dengan referensi lain itu, dapat memberikan kefahaman yang lebih.


DAFTAR PUSTAKA



Amin Muhammad, 1999, ijtihad Ibnu Taimiyah dalam bidang fiqh Islam, Jakarta, Bulan
                Bintang.
Ash-Shiddieqy, T.M. Hasbi. 1971. Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Islam.
                Jakarta: Bulan Bintang.
Azhari, Fathurrahman. PERJALANAN IJTIHAD DALAM PERKEMBANGAN FIKIH
                (tesis). IAIN Antasari Banjarmasin.
Misbah, Muhammad. 2006. Pengantar Ushul Fikih. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Muhammad, Amin. 1999. Ijtihad Ibnu Taimiyah dalam Bidang Fiqh Islam. Jakarta:
                Bulan Bintang.
Syamsuddin, Amir.2007. Ushul Fiqh I. Jakarta: Kencana.




[1] Sanusi Ahmad, Sahari “ Ushul Fiqh” (Rajawali Pers, Jakarta 2015)
[2] Abd. Al-Wahab Khalaf, Ilm Usul al-Fiqh (Jakarta : almajlis al-A’la al-Indinisi al-Da’wah al-Islamiyah, 1972), hlm. 24.
[3] Sayyid Muhammad Musa, al- ijtihad wa Madha hajatina Ilayh fi hada al-’Asr (Mesir: Dar al-Kutub alHadadisah, tt), hlm. 376.
[4] Amin Muhammad, ijtihad Ibnu Taimiyah dalam bidang fiqh Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1999),hlm. 40.
[5] Muhammad Idris Abd. Rauf al-Marbawi, Kamus Idris al-Marbawi, (Surabaya: al-Hidayah t.th.). hlm. 112. Kata ijtihad terdapat dalam Al-Hadits Nabi Saw. Dari Mu’adz bin Jabal “ajtahidu bi al-ra’yi” Lihat Abu Dawud, Sunan Abu Dawud (Cairo, Mushtafa al-Babi al-Halabi, 1953), j. II, hlm. 272. al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, (Beirut, Dar al-Fikr, 1967). j. I, hlm. 157.
[6] Ibnu Manzhur, Lisan al-‘Arab,( Beirut: Dar al-Shadir, t.th.). hlm. 133-135.
[7] Al-Syaukani, Irsyadu al-Fuhul ila Tahqiq al-Haqq min ilmi al-Ushul, Beirut, Dar al-Fikr. Ibid, hlm. 250
[8] al-Amidi, al-Ihkam fi Ushûl al-Ahkam, (Beirut: Dar alFikr, 1417 H/1996 M). j. IV, hlm. 309. Memberikan rumusan pengertian dengan : “Mencurahkan kemampuan dalam mendapatkan hukum-hukum syara’ yang bersifat zhanni, sehingga dirinya tidak mampu lagi melakukan lebih dari itu”. al-Ghazali memberikan rumusan pengertian dengan: “Pengerahan kemampuan secara maksimal untuk memperoleh pengetahuan tenatng hukum-hukum syari’ah” (lihat al-Ghazali, al-Mustashfa min ‘Ilmi alUshûl, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.), j. I, 382. Abd. alWahhab Khallaf memberikan rumusan pengertian dengan : “Mengerahkan kemampuan bagi ushûliyyin untuk menemukan hukum syara’ dari dalil yang terperinci dari dalil-dalil syar’iyah.(Lihat, Abd alWahhab Khallaf, ‘Ilmu Ushûl al-Fiqh,” (Al-Azhar: Maktabah al-Dakwah al-Islamiyah,1968), hlm. 216.
[9] Muammad Abu Zahrah, Muhadaroh fi tarikh alMadhabib al-Fiqhiyah (Mesir: Matba’ah al-Madani, tt), hlm. 235.
[10] Amir Syamsuddin, Ushul Fiqh I, Jakarta, Kencana, 2007, hlm. 27.
[11] T,M, Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Islam, Jakarta, Bulan Bintang, 1971. hlm. 12.
[12] Abu Hamid al-Ghazali, Al- Mustashafa min ‘ilm al-Usul (Beirut : Dar Sadir, tt), hlm. 479
[13] Al-Syaukani, Irsyadu al-Fuhul ila Tahqiq al-Haqq min ilmi al-Ushul, Beirut, Dar al-Fikr. hlm. 254-255.
[14] Khallaf, ‘Ilm usul al-Fiqh, hlm. 375.
[15] Al-Syaukani Op.cit, hlm. 251
[16] Ibid
[17] Ibid. hlm. 250.
[18] Ibid. 251.

Anda mungkin menyukai postingan ini

  1. Untuk menyisipkan sebuah kode gunakan <i rel="pre">code_here</i>
  2. Untuk menyisipkan sebuah quote gunakan <b rel="quote">your_qoute</b>
  3. Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image">url_image_here</i>