Perbandingan Hak Waris Perempuan dalam Alkitab dan al-Qur'an

Perbandingan Hak Waris Perempuan dalam Alkitab dan al-Qur'an, review jurnal Women's rights of inheritance in the holy book of Bible and the holy Quran
Muslem women


Ketentuan warisan pada perempuan dalam Alkitab:

  1. Perempuan tidak berhak atas warisan. Hanya anak laki-laki yang berhak mendapatkan warisan dan anak laki-laki sulung akan mewarisi dua kali lipat dari harta peninggalan ayahnya.
  2. Anak perempuan berhak atas warisan, asalkan mereka tidak memiliki saudara laki-laki. Dalam kasus seperti itu, mereka terikat untuk menikah dengan siapa pun yang mereka inginkan, tetapi masih dalam klan ayah mereka.
  3. Anak perempuan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan warisan. Namun hal ini dilakukan oleh Ayub sebagai kasus yang luar biasa. Hastings menyatakan bahwa: "Pada awalnya seorang anak perempuan tidak dapat mewarisi (warisan anak-anak perempuan Ayub [Ayub 42]! dicatat sebagai hal yang luar biasa)."
Perempuan yang dijelaskan dalam Alkitab tersebut statusnya adlaha anak. Di sana tidak menyebutkan tentang hak istri, ibu, dan saudara perempuan.

Ketentun warisan perempuan dalam al-Qur'an

Dalam al-Qur'an, tidak hanya menjeaskan tentang warisan kepada anak perempuan, tapi juga menjelaskan perempuan yang bukan anak. Di sana juga mencantumkan ibu, istri, dan saudara perempuan.

Hak waris anak perempuan

  1. Jika anak perempuan saya memiliki/mempunyai saudara laki-laki, maka dia akan mendapatkan setengah dari saudara laki-laki.
  2. Jika seorang anak perempuan adalah anak tunggal dari almarhum, maka dia akan menerima setengah dari warisan.
  3. Jika mereka dua orang atau lebih dari dua orang dan tidak ada saudara lakilaki, maka mereka mendapatkan dua pertiga harta warisan

Hak waris dari ibu

  1. Jika almarhum memiliki anak atau saudara laki-laki dan perempuan, maka ibu akan mendapatkan seperenam dari warisan.
  2. Jika almarhum meninggal tanpa anak atau tidak meninggalkan lebih dari satu saudara laki-laki atau perempuan, maka ibu akan menerima sepertiga dari warisan.

Hak waris istri

  1. Jika almarhum meninggalkan anak, maka istri akan menerima seperdelapan warisan.
  2. Jika almarhum tidak memiliki anak, maka janda akan menerima seperempat dari warisan.

Hak waris saudara perempuan

  1. Saudara perempuan dan laki-laki dapat terdiri dari tiga jenis: saudara kandung atau kandung (dari orang tua yang sama), saudara sepersusuan (dari ayah yang sama tetapi ibu yang berbeda, dan saudara tiri atau sepersusuan dari ibu yang sama).

Persamaan

Kedua teks tersebut memberikan prioritas kepada anak perempuan daripada paman dan mendukung tuntutan yang sah dari perempuan.


Perbedaan

Al-Quran menawarkan hukum waris yang lebih rinci dan inklusif bagi perempuan dibandingkan dengan Alkitab.

Para "feminis" mungkin mengatakan bahwa Al-Quran tidak memberikan hak yang sama kepada perempuan dalam warisan karena anak perempuan hanya berhak mendapatkan warisan setengah dari saudara laki-lakinya; bagian ibu adalah setengah dari ayah almarhum, dan lain-lain. Di sini jelas bahwa bagian wanita dalam warisan tidak ditentukan dengan berdasarkan jenis kelaminnya, tetapi yang terpentingnya adalah pembagian tugas dan tanggung jawab antara pria dan wanita.
 
Seorang pria hanya memperoleh bagian warisan, namun wanita tidak hanya mendapatkan warisan tetapi juga mahar serta memiliki hak atas properti dan harta suaminya. Jika seorang wanita memiliki penghasilan dalam bentuk pekerjaan atau bisnis, jika dia ingin memberikan sebagian penghasilannya kepada suaminya, membelanjakan sebagian untuk anak-anaknya, atau menggunakannya di rumah, itu suatu kebijakannya tersendiri, dan itu bukan bagian dari tanggung jawab. Seorang wanita berhak atas kekayaan pribadinya.
 
Di sini dapat dipahami bahwa pembagian warisan dalam Islam tidak berdasarkan jenis kelamin tetapi berdasarkan tanggung jawab tertentu, dan pembagian warisan ini adalah masalah keadilan. Suaminya dilarang menggunakan harta tanpa seizinnya, sementara sang istri diperbolehkan membelanjakan harta suaminya sesuai kebutuhan.
 
Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa kitab-kitab yang diwahyukan memiliki beberapa kesamaan karena keuniversalannya dan juga beberapa perbedaan karena konteks historisnya. Oleh karena itu, perlu menghormati semua kitab agama, terutama kitab-kitab yang diwahyukan.


Jurnal rujukan: link